Senin, 09 Desember 2013

Fatwa MUI tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah



Fatwa MUI tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 21/DSN-MUI/X/2001, tentang:
Pedoman Umum Asuransi Syariah
Menimbang :
a. Bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya meng-antisipasi kemungkinan terjadinya resiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini.
b. Bahwa salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dapat dilakukan melalui asuransi.
c. Bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, asuransi merupakan persoalan baru yang masih banyak dipertanyakan; apakah status hukum maupun cara aktifitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
d. Bahwa oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan dan menjawab pertanyaan masyarakat, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi yang berdasarkan prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman oleh pihak-pihak yang memerlukannya.
Mengingat :
• Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Hasyr [59] : 18).
• Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain:
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 1)
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah [5] : 90 )
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. 2: 275).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Qs. 2 : Al-baqarah : 278).
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah [2] : 279)
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2] : 280)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa [4] : 29).
• Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong menolong dalam perbuatan positif, antara lain : dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah [5] : 2).
• Hadis-hadis Nabi S.A.W tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain:
• “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
• “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
• “Seorang mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain” (HR. Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari).
• “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
• “Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin Khattab).
• “Rasulullah s.a.w melarang jual beli yang mengandung gharar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).
• “Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran hutangnya” (HR. Bukhari).
• “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas dan Malik dari Yahya).
• Kaidah Fiqh yang menegaskan: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
• “Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.”
• “Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.”
Memperhatikan :
1. Hasil Lokakarya Asuransi Syariah DSN-MUI tanggal 13-14 Rabiuts Tsani 1422 H / 4 – 5 Juli 2001 M.
2. Pendapat dan saran peserta rapat pleno Dewan Syariah Nasional pada Senin, tanggal 15 Muharram 1422 H / 09 April 2001.
3. Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada 25 Jumadil Awwal 1422 H / 15 Agustus 2001 dan 29 Rajab 1422 H / 17 Oktober 2001.
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Asuransi syariah (ta’min, takful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi seuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajb diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua : Akad dalam asuransi
1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan/atau akad tabarru’.
2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan:
a. Hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b. Cara dan waktu pembayaran premi;
c. Jenis akad tijarah dan/atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga : Kedudukan para pihak dalam akad tijarah & tabarru’
1. Dalam akad tijarah (mudharabah) perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis).
2. Dalam akad tabarrru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam akad tijarah & tabarru’
1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis asuransi dan akadnya
1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru.
2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syariah.
Kesepuluh : Pengelolaan
1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan asuransi syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan tambahan
1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyarawah.
3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,
K.H. M.A. Sahal Mahfudh

Sekretaris
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin

Disadur dari Tulisan/Artikel : prusyariahblog.wordpress.com

Pentingnya Asuransi Prudential Syariah


Manfaat Asuransi Jiwa

Mengapa Anda perlu melengkapi diri dengan produk asuransi jiwa? Saya akan menguraikan lima hal yang bisa menjadi pertimbangan berharga bagi Anda:

Pertama, memastikan bahwa keluarga Anda memiliki dana yang cukup seandainya Anda meninggal dunia secara tiba-tiba. Atau, keluarga Anda mendapatkan proteksi manakala Anda mengalami cacat tetap secara total akibat penyakit yang Anda derita sehingga Anda tidak dapat bekerja seperti sedia kala.
Tentu saja, kita tidak pernah mengharapkan terjadinya musibah ini. Kalaupun itu terjadi, ketika Anda sudah memproteksi diri dengan produk asuransi jiwa, keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan perlindungan berharga terhadap risiko terjadinya hal-hal tak terduga dalam bentuk uang pertanggungan.

Kedua, memastikan bahwa keluarga Anda dapat mempertahankan standard kualitas hidup manakala Anda meninggal dunia. Tanpa proteksi dari asuransi jiwa, kejadian tersebut mengakibatkan sumber penghasilan keluarga hilang sehingga standard kehidupan keluarga Anda selanjutnya mengalami penurunan.
Kondisi tak terduga dan dampak negatif tersebut bisa dieliminasi bila Anda sudah memiliki polis asuransi jiwa. Polis asuransi yang Anda miliki akan memberikan kompensasi finansial dalam bentuk uang pertanggungan dan manfaat asuransi lainnya bagi keluarga Anda sebagai ahli waris. Sudah tentu, kompensasi yang mereka dapatkan sesuai dengan program asuransi yang Anda beli.

Ketiga, membiayai pendidikan anak-anak Anda. Saat ini, kebutuhan pendidikan dari waktu ke waktu mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada banyak orang tua yang dipusingkan dengan besarnya biaya sekolah untuk anak-anak mereka yang mau masuk ke jenjang SD, SMP, SMU, atau Perguruan Tinggi.
Ketika Anda sudah mengikutsertakan anak-anak Anda tercinta dalam polis Asuransi Pendidikan, atau polis asuransi Anda sudah mencakup perencanaan kebutuhan biaya pendidikan untuk anak-anak, beban berat yang ada di pundak Anda dalam membiayai pendidikan mereka sudah bisa teratasi.
Ketika Anda membayar premi, ibaratnya Anda menyicil sedikit demi sedikit untuk kebutuhan masa depan anak-anak Anda. Pada saat mereka memasuki usia sekolah sesuai ketentuan dalam polis, uang pertanggungan akan keluar atau dapat ditarik. Dana dari uang pertanggungan ini akan sangat membantu Anda ketika anak-anak memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.

Keempat, memenuhi kebutuhan Anda di hari tua atau tersedianya tabungan hari tua. Pada saat Anda masih masuk dalam usia produktif, Anda bisa mendapatkan penghasilan yang maksimal, dan itu sesuai dengan kontribusi yang Anda lakukan.
Seiring dengan berjalannya waktu, usia Anda terus bertambah, dan sampai pada satu titik Anda akan memasuki masa pensiun. Saat itulah, premi yang Anda bayarkan untuk keperluan hari tua akan bisa membantu Anda dalam mencukupi beragam kebutuhan. Anda tetap menerima dana yang cukup untuk kebutuhan Anda dari bulan ke bulan.

Kelima, memastikan bahwa Anda mendapatkan tambahan penghasilan manakala Anda menghadapi sakit yang serius atau kecelakaan fatal. Realitanya, tidak ada seorang pun yang membayangkan akan mengalami hal-hal yang fatal, misalnya kecelakaan atau mengidap penyakit yang berkepanjangan.
Kalau itu terjadi, dan Anda sudah memproteksi dengan asuransi jiwa, Anda bisa mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko terjadinya hal tak terduga. Dalam segala keadaan yang Anda alami, polis asuransi yang Anda pegang dapat menghasilkan manfaat perlindungan sehingga Anda mendapatkan dana yang cukup selama masa perawatan. Kematian, kemalangan, tidak pernah bisa diprediksi kedatangannya.
Antisipasinya, Anda dan keluarga perlu mendapatkan proteksi melalui produk asuransi jiwa. Premi yang Anda bayarkan bisa mengurangi beban Anda dan orang-orang yang Anda cintai ketika kejadian/kemalangan tak terduga terjadi pada Anda dan keluarga di kemudian hari.
Itu sebabnya, semakin cepat Anda memutuskan untuk memproteksi diri dengan asuransi jiwa, semakin murah biayanya, dan semakin cepat proteksi yang bisa Anda dapatkan bersama keluarga.
Yuuuk berASURANSI dari sekarang untuk masa depan Anda dan Keluarga
pastikan konsultan keuangan anda adalah orang yang berlisensi
saya Rolinda Putri seorang Perencana keuangan (Islamic Financial Advisor) di PT.Prudential Syariah yang BERLISENSI yang siap untuk mendengarkan dan memahami serta memberikan solusi atas masalah keuangan dan perencanaan masa depan  Anda dan keluarga.

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi saya (082113128265) / inbox di facebook
Cienli Linda Put-three , email: linda_putri34@yahoo.co.id
PruSyariah berbagi berkah dengan jalan syariah dalam mewujudkan impian Anda & keluarga.

#PrudentialAlwaysListeningAlwaysUndestanding

Sumber: Vivanews

Disadur dari Tulisan/Artikel :  prusyariahblog.wordpress.com

Sebuah Renungan

Sebuah Renungan

Coba baca dan renungkan…
Akankah anda masih bekerja lagi pada saat usia anda diatas 50 tahun ?
Darimanakah keluarga anda mendapat penghasilan dan penghidupan yang layak jika anda sudah tidak bekerja lagi ?
Akan dibawa kemana nasib buah hati anda pada saat usia anda diatas 50 tahun ?
Mungkin anda adalah orang yang berpenghasilan 10 juta atau lebih sebulan, namun musibah (penyakit) bisa datang tiba-tiba, cukupkah uang tabungan anda di bank ? kalau cukup, apakah TIDAK BERKURANG jumlahnya jikalau anda sakit ?
Setiap manusia pasti meninggal, tapi tidak tahu kapan ? ingin kah anda dapat santunan meninggal untuk orang-orang terkasih anda ?
Apakah anda mempunyai impian untuk menyekolahkan anak hingga perguruan tinggi, beli rumah yang layak, beli mobil bagus ?
Inginkah anda punya TEMPAT MENABUNG yang bisa tarik tunai kapan saja PLUS proteksi seumur hidup ?
Inginkah anda mengatur masa depan anda sebaik anda mengatur diri anda sendiri ?
Inginkah anda bersama dengan orang yang anda cintai dimasa pensiun anda ?
Inginkah anda dan keluarga anda terlindungi seumur hidup tanpa ada rasa kekhawatiran ?
DENGAN MENJADI NASABAH PRUDENTIAL maka RASA CEMAS dan KHAWATIR anda akan TEROBATI
Dibawah ini adalah contoh ilustrasi mengenai keuntungan mengikuti PRUDENTIAL
Misalkan ada seseorang ingin mengikuti asuransi Prudential dengan identitas sebagai berikut :
Nama : Mr/Mrs X
Usia : 28 tahun
Keterangan lainnya : tidak merokok
Dia memilih membayar Premi selama 10 tahun saja (anda cukup bayar 10 tahun saja untuk menikmati SEMUA keuntungan dibawah ini)
dengan biaya premi sebesar Rp. 1.000.000/bulan.
maka manfaat yang akan dia peroleh adalah sebagai berikut : (semua nilai ini telah otomatis dibuat dan ditampilkan dengan software “Prulink Assurance Account Plus versi 5.1.0, setiap orang manfaatnya berbeda-beda, ini hanya satu contoh kasus saja)
1. Tabungan yang bisa diambil pada usia 47 tahun adalah sebesar Rp. 739.742.000,- maksimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)
(besaran nilai tunai bergantung dari usia nasabah) Rp. 100.157.000,- minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)
(walaupun nasabah masih dalam keadaan sehat tidak kurang suatu apapun, Nilai Tunai bisa dicairkan, umur berapapun, inilah kelebihan PRUDENTIAL)
2. Jika meninggal dunia normal (beda dengan manfaat no.4) pada usia 60 tahun mendapat (selain manfaat dari No.1)
Santunan meninggal dunia Rp. 5.760.221.000,- maksimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)
(besaran santunan bergantung dari usia nasabah) Rp. 439.069.000,- minimal (sisa premi 10 tahun dibayar oleh Prudential)
3. Jika terjadi sesuatu pada usia 35 tahun (perlindungan sampai umur 65) misalnya sakit jantung akan mendapat
(tidak tergantung usia nasabah, uang langsung bisa cair jika terjadi hal tersebut)
Santunan karena penyakit Jantung (34 PENYAKIT KRITIS) Rp. 200.000.000,- CASH
Kamar Rawat Inap sebesar 15 unit atau Rp. 600.000,-/sehari ; maksimal sampai 100 hari/tahun
Biaya Ruang ICU Rp. 1.200.000,-/sehari ; maksimal sampai 30 hari/tahun
Biaya Operasi (kecil,menengah,besar) Rp. (700.000,- s/d 28.000.000,-) ; per sekali operasi/tahun
Pru Med menggunakan sistem reimburst, sehingga jika anda punya asuransi kesehatan lain, masih bisa dicairkan ditempat anda, ada juga yang menggunakan kartu yang bekerja sama dengan International SOS, namun jika anda punya asuransi kesehatan lain (atau sudah memiliki) tidak bisa diklaim di dua asuransi yang berbeda.
4. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan (sampai umur 60 tahun) sebesar Rp. 450.000.000,- CASH
Jadi, misalkan ;
1. Mr/Mrs X tadi ingin mengambil tabungan pada usia 47 tahun, maka dia mendapat Rp. 100.157.000,- s/d Rp. 739.742.000,- (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya, nanti meninggal dapat santunan lagi).
2. Mr/Mrs X tadi meninggal dunia karena kecelakaan pada usia 60 tahun, maka keluarganya akan mendapat Rp. 5,7 milyar + Rp. 450 jt =
Rp. 6,15 milyar + tabungan yang belum diambil (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).
3. Mr/Mrs X tadi sakit jantung pada usia 35 tahun, maka dia mendapat uang CASH langsung Rp. 200 jt + uang rawat inap = Rp. 200 jt + uang rawat inap (dan polis masih berjalan sampai tertanggung meninggal dan tertanggung tidak perlu lagi membayar premi, belum termasuk keuntungan tabungan dan manfaat meninggal normal).
4. Mr/Mrs X tadi meninggal dunia normal pada usia 60 tahun, maka keluarganya mendapat Rp. 5,7 milyar + tabungan yang masih ada (dan polis berakhir, walau tanpa bayar premi sisa 10 tahunnya).
Jika pada umur 28 tahun itu anda hanya menabung di bank selama 1 tahun sebesar Rp. 1.000.000,-/bulan
maka pada tahun ke-8 awal, anda akan mendapat Rp. 84.000.000,- (plus bunga)
namun, jika pada usia 35, anda terkena serangan jantung atau sesuatu yang tidak terduga lainnya (ingat !!! musibah bisa datang tiba-tiba dan tidak pandang bulu),
yang harus menghabiskan dana sebesar Rp. 100.000.000,-
apakah bisa anda menarik dana yang diperlukan untuk biaya pengobatan sakit anda tersebut pada bank tempat anda menabung tadi ? (yang bank kasih = saldo anda)
setelah diambil uang anda di bank akan habis, tabungan yang anda sayang-sayang selama ini harus habis begitu saja (semua impian musnah, mau beli rumah, mau menyekolahkan anak ke perguruan tinggi, mau beli mobil, musnah semua), bahkan mungkin anda akan berusaha untuk menutupi segala kekurangannya (kurangnya lumayan banyak),
sementara di lain pihak, anda masih punya kebutuhan yang lain atau anda masih mempunyai suami/istri atau anak yang masih perlu makan, hidup dan pendidikan yang layak
Bandingkan jika ikut ASURANSI PRUDENTIAL, biaya pengobatan sakit anda dibayarkan PRUDENTIAL, manfaat tabungan di PRUDENTIAL juga tidak habis, selain itu anda tak perlu lagi bayar premi lanjutan, karena yang menyetorkan adalah PRUDENTIAL, kalaupun sampai ‘maaf’, anda meninggal, ahli waris anda akan mendapat santunan lagi dari PRUDENTIAL, masih ada yang kurang ? , dan jika anda punya uang simpanan di bank juga tidak habis, dan anda masih bisa menikmati hidup yang indah ini, bersama keluarga dan teman-teman anda.
Harga suatu penundaan (artinya anda baru memutuskan untuk masuk Prudential nanti-nanti saja) …
Bukti Klaim beberapa Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang ditolak (polis belum terbit, namun klaim tetap cair)

Cara Pengaturan Keuangan Anda :
Misalkan, penghasilan anda Rp. 3.000.000,-/bulan, sisihkan Rp. 1.000.000 untuk menabung di PRUDENTIAL, sisanya bisa untuk menabung di bank dan atau keperluan lainnya.
Ayo, selagi ada kesempatan… jangan ditunda, waktu terus berjalan, ambil kesempatan ini secepat mungkin jika anda memang menyayangi diri anda dan keluarga anda.

Yuuuk berASURANSI dari sekarang untuk masa depan Anda dan Keluarga
pastikan konsultan keuangan anda adalah konsultan yang berlisensi
saya Rolinda Putri seorang Konsultan keuangan (Islamic Financial Advisor) di PT.Prudential Syariah yang BERLISENSI yang siap untuk mendengarkan dan memahami serta memberikan solusi atas masalah keuangan dan perencanaan masa depan  Anda dan keluarga
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi saya (082113128265) / inbox di facebook
Cienli Linda Put-three , email: linda_putri34@yahoo.co.id
PruSyariah berbagi berkah dengan jalan syariah dalam mewujudkan impian Anda & keluarga.

#PrudentialAlwaysListeningAlwaysUndestanding


Merancang Masa Depan Lewat Pru-Syariah

Merancang Masa Depan Lewat Pru-Syariah

Pru-Syariah berbagi berkah dengan jalan syariah dalam mewujudkan impian Anda dan keluarga disetiap tahap kehidupan

Seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat tentang asuransi meningkat.

Kesejahteraan di masa depan
Kalau saat ini Anda berprofesi sebagai eksekutif muda pada salah satu perusahaan swasta terkemuka, misalnya, pernahkah Anda bayangkan seperti apakah kondisi dan dinamika kehidupan Anda pada kurun waktu 25 tahun mendatang? Dalam benak Anda, mungkin ada berbagai gambaran kondisional yang terjadi pada diri Anda beberapa puluh tahun ke depan.
Kondisi pertama, Anda mungkin sudah menduduki posisi puncak di satu perusahaan yang bonafid, dan periode waktu itu merupakan persiapan Anda memasuki masa pensiun. Atau, kondisi yang kedua, karena ketatnya tingkat persaingan di antara karyawan dalam mendapatkan jabatan yang lebih tinggi, Anda terkondisi untuk meraih pencapaian akhir hanya pada tataran Senior Manager, dan Anda pun bersiap untuk memasuki masa pensiun.
Kondisi ketiga, yang mungkin tidak terbayang dalam benak Anda, Anda tidak meraih pencapaian karier yang progresif karena di tengah-tengah perjalanan karier tersebut Anda mengalami satu kejadian tak kondusif. Apa pun kondisi yang Anda alami nantinya, ada baiknya mulai dipikirkan skema pengelolaan keuangan jangka panjang guna mempersiapkan perjalanan hidup Anda di kemudian hari.
Ketika Anda mulai memproteksi diri dengan produk asuransi jiwa sejak usia muda, akumulasi premi yang Anda bayarkan bisa terus bertambah nilainya secara kumulatif, dan nantinya total besaran tersebut akan mendatangkan nilai ekonomi yang bermakna bagi kehidupan Anda. Sesuai ilustrasi tersebut, ketika Anda melakukan lompatan waktu menuju 25 tahun ke depan dari perjalanan karier Anda, polis asuransi yang Anda miliki akan berkontribusi dan menopang beragam kebutuhan Anda pasca aktif berkarier.
Langkah proaktif Anda untuk berasuransi sejak dini bisa mendatangkan kesejahteraan bagi Anda dan keluarga di masa mendatang. Pada sudut pandang inilah asuransi bisa berperan maksimal dalam rangka mendatangkan keuntungan jangka panjang bagi para nasabah/pemegang polis. Pada kisaran usia 55 tahun, misalnya, Anda tetap bisa beraktivitas dan menikmati kehidupan dengan dukungan finansial dari nilai tunai polis Anda, dan itu merupakan hasil kolektivitas premi yang Anda bayarkan.
Ilustrasi tersebut bisa menjadi perenungan esensial bagi Anda bahwa asuransi jiwa dan berbagai produk di dalamnya bisa mendatangkan beragam keuntungan variatif bagi Anda. Pada jangka pendek, ketika Anda mengalami kejadian tak terduga, misalnya, polis yang Anda miliki akan berperan aktif dalam menopang kebutuhan finansial Anda di tengah-tengah kejadian/kemalangan yang Anda alami.
Secara jangka panjang, Anda menikmati keuntungan kedua, yakni terjaminnya kehidupan Anda di kemudian hari, dan itu merupakan kontribusi kolektif dari premi yang Anda bayarkan secara teratur.
Dalam konteks aktualisasi diri, ketika Anda tidak lagi mendapatkan gaji rutin dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda tetap bisa beraktivitas di dalam komunitas atau pada lingkungan yang lebih luas, dengan dukungan dana hari tua yang Anda dapatkan dari polis asuransi jiwa yang Anda miliki.
Saat ini, apa pun profesi dan karier yang Anda geluti, ketika Anda memiliki obsesi untuk mendapatkan kebebasan finansial di masa depan, bersegeralah untuk memproteksi diri Anda dengan membeli produk asuransi jiwa. Sudah tentu, langkah ini juga mendatangkan keuntungan bagi keluarga Anda.
Proaktivitas Anda dalam memproteksi diri dengan asuransi jiwa sejak dini merupakan langkah awal bagi Anda dalam merancang masa depan yang cerah bersama keluarga.

Yuuuk berASURANSI dari sekarang untuk masa depan Anda dan Keluarga
pastikan konsultan keuangan anda adalah orang yang berlisensi
saya Rolinda Putri seorang Perencana keuangan (Islamic Financial Advisor) di PT.Prudential Syariah yang BERLISENSI yang siap untuk mendengarkan dan memahami serta memberikan solusi atas masalah keuangan dan perencanaan masa depan  Anda dan keluarga.

Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi saya (082113128265) / inbox di fb
Cienli Linda Put-three , email: linda_putri34@yahoo.co.id
PruSyariah berbagi berkah dengan jalan syariah dalam mewujudkan impian Anda & keluarga.

#PrudentialAlwaysListeningAlwaysUndestanding

by: Pru Syariah
Sumber: Vivanews